Tampilkan postingan dengan label Sekitar Partai. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sekitar Partai. Tampilkan semua postingan

Minggu, 06 April 2008

Menjadi Anggota Dewan = Menjadi Kaya?

Banyak teman yang beranggapan bahwa menjadi seorang pekerja atau seorang buruh atau seorang karyawan atau seorang pegawai tidak mungkin bisa menjadi kaya.
Dengan gaji yang sebesar UMK adalah hal yang mustahil bila merindukan diri menjadi seorang yang memiliki segala sesuatunya secara materi.
Maka kemudian ada yang menyelutuk, "Kalau pengin kaya, jadilah anggota Dewan!"
Sebagai anggota Dewan, gajinya lebih dari cukup, berlipat-lipat dari UMK, bahkan tidak lagi menjadikan UMK sebagai standar, tambahnya.
Berbagai tunjangan pun didapat.
Belum lagi kunjungan ke sana kemari yang tentu saja bisa menambah tebal kantongnya. Atau studi banding ke kota ini ke kota itu tanpa perlu pertanggungjawaban dan kegiatan tindak lanjut, katanya lagi.

Simpel sekali.
Rupanya ada yang berkeinginan menjadi seorang anggota Dewan agar bisa jadi kaya.
Agar enak tanpa perlu kerja keras.
Agar enak jalan ke sana kemari dengan mudah.

Fakta memang menunjukkan bahwa hanya sebagian kecil seorang pekerja / buruh / karyawan / pegawai yang terlahir kaya.
Sebagian besar seorang pekerja / buruh / karyawan / pegawai adalah orang-orang yang biasa bekerja keras dari pagi sampai malam, terkadang berjam-jam kerja lembur dengan bayaran pas-pasan.

Tetapi fakta juga menunjukkan bahwa sebagian besar seorang pekerja / buruh / karyawan / pegawai yang menjadi anggota Dewan kemudian berubah menjadi kaya dalam waktu sekejap.
Haruskah menjadi anggota Dewan karena alasan materi agar jadi kaya?

Rabu, 02 April 2008

Saatnya bagi Pemimpin Muda

Setelah sekian lama menunggu, calon kepala daerah yang memiliki niat maju tanpa melalui partai, tetapi melalui jalur perseorangan boleh lega. Aturan yang ditunggu-tunggu yaitu hasil revisi kedua UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPR kemarin (1/4).
Salah satu substansi yang sebelumnya menjadi bahan perdebatan yaitu komposisi syarat dukungan minimal bagi calon perseorangan akhirnya dapat disetujui yairu dalam rentang 3% sampai 6.5% untuk tingkat provinsi dan kabupaten kota disesuaikan dengan variasi jumlah penduduk.
Substansi lain yang termasuk krusial juga adalah syarat usia minimal calon yang akan maju dalam Pilkada. Kemarin disepakati bahwa seorang calon gubernur minimal berusia 30 tahun dan calon bupati/walikota adalah berusia 25 tahun.
Dua hal di atas tentu cukup melegakan bagi lahirnya suasana baru dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia.
Itu karena masyarakat jadi bisa memilih calon kepala daerah yang bukan dipilih oleh partai politik. Calon kepala daerah ini tidak perlu lagi memiliki kendaraan politik atau mendapatkan dukungan dari partai, ia tinggal mendapatkan dukungan langsung dari masyarakat sebanyak prosentase yang sudah diatur di atas.
Jadi misalnya penduduk yang memiki hak pilih sebanyak 500.000 jiwa di Kota Batam, maka ia tinggal mendapatkan dukungan sebesar misalnya 4% dari 500.000 atau sebanyak 20.000.
Bagi calon kepala daerah perseorangan yang didukung oleh kelompok masyarakat seperti perkumpulan2 kedaerahan yang banyak terbentuk di Batam seperti IKABSU, IKSB, Wargi Pasundan, Perkit atau organisasi kepemudaan seperti Perpat, LAM atau bahkan Pemuda Muhammadiyah atau HMI atau organisasi pekerja seperti SPSI dan SPMI dan sebagainya, mendapatkan dukungan sebanyak 20.000 tentu tidaklah terlalu sulit. Maka, ini bisa jadi peluang yang menarik.
Mereka yang tidak didukung oleh partai, tetapi didukung oleh masyarakat, bisa maju menjadi calon kepala daerah.
Peluang menarik lainnya adalah usia yang lebih muda untuk bisa menjadi calon kepala daerah. Maka, mereka para pemuda yang sudah dipercaya memimpin organisasi kepemudaan atau organisasi serikat pekerja juga memiliki kesempatan yang besar untuk dicalonkan sebagai kepala daerah.
Tinggal permasalahannya ada pada internal organisasi tersebut bagaimana memilih calon dari mereka.
Apakah kesempatan yang baik bagi tumbuh kembangnya demokrasi yang lebih baik ini bisa dimanfaatkan oleh kita bersama?

(Gambar dari sini)

Rabu, 13 Februari 2008

Dipinang Partai

Membaca berita politik dalam negeri beberapa hari ini dikabarkan bahwa keluarga mantan Presiden Soeharto masih menempati posisi istimewa di jajaran Partai Golkar. Buktinya, Ketua DPP Partai Golkar Muladi mengaku bahwa partainya masih berharap keluarga mantan presiden kedua RI itu merapat kembali ke Golkar.

Menurut dia, bergabungnya kembali Mbak Tutut dan Bambang Trihatmodjo bakal menambah kekuatan Golkar di mata konstituen. "Apalagi, sekarang banyak warga yang kembali ke romantisme pada masa-masa Orde Baru," katanya di Batam, Sabtu (9/2).

Setahun menjelang Pemilu 2009, nampaknya partai-parta sudah mulai ancang-ancang mengambil langkah guna memenangkan pesta demokrasi lima tahunan ini. Mengajak bergabung mereka-mereka yang memiliki potensi dukungan suara dari rakyat banyak adalah strategi yang diyakini cukup jitu. Dan tentu saja, keluarga cendana sepertinya memang masih memiliki potensi meraup dukungan suara rakyat cukup besar. Buktinya, pada saat meninggalnya mantan Presiden Soeharto beberapa waktu lalu, perhatian rakyat Indonesia masih sangat terasa.

Berandai-andai menjadi bagian dari keluarga Cendana tentulah bakal ditertawakan orang. Tetapi berandai-andai dipinang oleh partai untuk menjadi calon legislatif yang bakal diusung pada pemilu tahun 2009, apakah mungkin?

Katanya, untuk menjadi calon legislative cukup memiliki 1 diantara 2 hal, yaitu uang atau massa. Mereka yang memiliki uang bakal bisa mendapatkan suara rakyat. Dan mereka yang memiliki massa juga bisa memenangkan suara rakyat. Mereka yang memiliki keduanya tentu saja peluangnya menjadi 2 kali lipatnya.

Tapi kalau tidak memiliki keduanya? Cukuplah terus beranda-andai…